Sabtu, 30 November 2013

JURNAL PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA DUNIA PERBANKAN



ANALISIS :
Good corporate governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparans terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder (YPPMI & SC, 2002)
Krisis ekonomi perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi tetapi juga diakibatkan karna belum dilaksanakannya Good Corporate Governance (GCG) dan etika yang melandasinya. Oleh karna itu usaha untuk mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui  restrukturisasi dan rekapitaisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai juga tiga tindakan penting lain yaitu :
1.      Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian
2.      Pelaksanaan Good Corporate governance (GCG)
3.      Pengawasan yang efektif dan otoritas pengawas Bank
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Di Indonesia terdapat GCG) antara lain peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yang disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang “Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum”, yang menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam meminta pengurus perbankan agar taat untuk menerapkan manajemen risiko guna melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dirasakan sangat kuat dalam industri perbankan. Situasi eksternal dan internal perbankan semakin kompleks. Risiko kegiatan usaha perbankan kian beragam. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) di bidang perbankan.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada sektor Perbankan diantaranya adalah :
·         Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).

·         Baru-baru ini Komite Pemberantasan Korupsi menemukan kasus aliran uang setoran (fee) di Bank Jabar Banten sebesar Rp 148 miliar ke sejumlah pejabat. Kasus ini mirip dengan kasus Bank Century terutama dalam hal pemberian fee kepada sejumlah pejabat. (Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 21 Januari 2010 dan Indonesia Monitor, 19 januari 2010).

·         Korupsi dilakukan mantan Direktur Utama salah satu Bank. Terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Salah satu perbuatannya ialah meminta pimpinan bank anak cabang menyetorkan dana untuk komisi dari modal tetapi tanpa bukti administrasi berupa penerimaan. Perbuatan ini dinilai hakim melawan hukum formil, yakni undang-undang dan perbuatan tercela melawan hukum secara materi. (Sumber : www.liputan6.com. 9 April 2010).

·         Dari beberapa permasalahan tersebut menunjukan bahwa masih lemahnya pengelolaan risiko dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perbankan. . Permasalahan tersebut bisa menurunkan tingkat kepercayaan nasabah, berpengaruh pada harga saham dan juga pada kepercayaan mitra untuk melakukan transaksi bisnis. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa nama baik perusahaan merupakan salah satu aset yang paling berharga, terlebih lagi untuk industri perbankan yang dasarnya adalah kepercayaan antara penyimpan dana dan penghimpun dana.

·         Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perbankan Indonesia yang merupakan pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari pedoman umum Good Corporate Governance (GCG). Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman khusus bagi perbankan untuk memastikan terciptanya bank dan sistem perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :

1.      Keterbukaan (Transparency)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.

2.      Akuntabilitas (Accountability)
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank.

4.   Independensi (Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
5.   Kewajaran (Fairness)
Senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran. (Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia KNKCG, 2004)
Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar