ANALISIS
:
Good corporate governance secara
definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk
menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal
yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan, kedua,
kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat,
tepat waktu, dan transparans terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder (YPPMI & SC, 2002)
Krisis
ekonomi perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan semata-mata
diakibatkan oleh krisis ekonomi tetapi juga diakibatkan karna belum
dilaksanakannya Good Corporate Governance
(GCG) dan etika yang melandasinya. Oleh karna itu usaha untuk mengembalikan
kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitaisasi hanya dapat
mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai juga tiga
tindakan penting lain yaitu :
1. Ketaatan
terhadap prinsip kehati-hatian
2. Pelaksanaan
Good Corporate governance (GCG)
3. Pengawasan
yang efektif dan otoritas pengawas Bank
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat
diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan
sehat. Di Indonesia terdapat GCG) antara lain peraturan Bank Indonesia No.
8/4/PBI/2006 yang disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No.
8/14/PBI/2006 tentang “Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum”, yang menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam meminta pengurus
perbankan agar taat untuk menerapkan manajemen risiko guna melindungi
kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dirasakan sangat kuat dalam industri perbankan. Situasi
eksternal dan internal perbankan semakin kompleks. Risiko kegiatan usaha
perbankan kian beragam. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kebutuhan akan
praktik tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) di
bidang perbankan.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat
diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan
sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai
lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut
oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa
dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada
sektor Perbankan diantaranya adalah :
·
Kebobolan
kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait
suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya
Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit
macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja
terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh
lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta.
(Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).
·
Baru-baru
ini Komite Pemberantasan Korupsi menemukan kasus aliran uang setoran (fee)
di Bank Jabar Banten sebesar Rp 148 miliar ke sejumlah pejabat. Kasus ini mirip
dengan kasus Bank Century terutama dalam hal pemberian fee kepada
sejumlah pejabat. (Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 21 Januari 2010 dan
Indonesia Monitor, 19 januari 2010).
·
Korupsi
dilakukan mantan Direktur Utama salah satu Bank. Terdakwa dianggap secara sah
dan menyakinkan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Salah
satu perbuatannya ialah meminta pimpinan bank anak cabang menyetorkan dana
untuk komisi dari modal tetapi tanpa bukti administrasi berupa penerimaan.
Perbuatan ini dinilai hakim melawan hukum formil, yakni undang-undang dan
perbuatan tercela melawan hukum secara materi. (Sumber : www.liputan6.com. 9
April 2010).
·
Dari
beberapa permasalahan tersebut menunjukan bahwa masih lemahnya pengelolaan
risiko dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di
lingkungan Perbankan. . Permasalahan tersebut bisa menurunkan tingkat
kepercayaan nasabah, berpengaruh pada harga saham dan juga pada kepercayaan
mitra untuk melakukan transaksi bisnis. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa
nama baik perusahaan merupakan salah satu aset yang paling berharga, terlebih
lagi untuk industri perbankan yang dasarnya adalah kepercayaan antara penyimpan
dana dan penghimpun dana.
·
Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan pedoman Good
Corporate Governance (GCG) Perbankan Indonesia yang merupakan pelengkap dan
bagian tak terpisahkan dari pedoman umum Good Corporate Governance (GCG).
Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman khusus bagi perbankan untuk memastikan
terciptanya bank dan sistem perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatan
usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparency)
Dalam
melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bank memiliki
ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten
dengan corporate values.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Berpegang pada prudential banking
practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud
tanggung jawab bank.
4. Independensi (Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus
objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
5. Kewajaran (Fairness)
Senantiasa memperhatikan kepentingan
seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran. (Pedoman
Good Corporate Governance Perbankan Indonesia KNKCG, 2004)
Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling
berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha
sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia
usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan
perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan
transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum
secara konsisten (consistent law enforcement).
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG
sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa
dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan,
menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control)
secara obyektif dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar